Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek pembangunan Pasar Loka Tarempa dengan nilai anggaran Rp27,5 miliar berhenti total dan kontraknya resmi diputus. Proyek yang berada di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau ini kini menjadi sorotan publik, Selasa (20/1/2026).
Dalam proses pemutusan kontrak tersebut, pihak penyedia diwajibkan mengembalikan uang muka (DP) sebesar 6 persen. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan pembangunan pasar tersebut.
Pembangunan Pasar Loka Tarempa sebelumnya telah berjalan sekitar tujuh bulan dan ditujukan untuk meningkatkan fasilitas serta kenyamanan aktivitas ekonomi masyarakat di Tarempa. Namun terhentinya pekerjaan justru menimbulkan keresahan di tengah warga.
Ahmad, salah seorang pengunjung kedai kopi di Tarempa, mengaku khawatir proyek yang terbengkalai akan merusak pemandangan kawasan sekitar.
“Awalnya proyek ini bagus, tapi kok bisa berhenti tanpa kejelasan. Sekarang pemandangan jadi rusak dan tidak terurus,” ujarnya.
Sejumlah warga lainnya juga mempertanyakan kapan proyek tersebut akan kembali dilanjutkan. Mereka khawatir Pasar Loka Tarempa berpotensi menjadi proyek mangkrak dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar pembangunan pasar dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai perencanaan.
“Jangan sampai jadi proyek mangkrak. Sayang uang rakyat,” harap Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun BPPW Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab terhentinya pekerjaan proyek tersebut. (Fn)















