Polsek Sungai Beduk Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Sesuai Prosedur

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 603

Batam, Lancangkuningnews.com – Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Jumat (26/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga. Kejadian bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan.

Dari peristiwa tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan berbeda yang masing-masing ditangani secara terpisah berdasarkan fakta hukum. Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban berinisial MW (25), dengan dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27). Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, FL dan RL ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara kedua merupakan laporan dugaan penganiayaan dengan korban FL (30) dan terlapor MW (25) yang terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Dalam penanganannya, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.

Polsek Sungai Beduk juga telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice antara MW, FL, dan RL sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan MW (25) sebagai tersangka. Seluruh proses penyidikan ditegaskan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta praduga tak bersalah.

Polsek Sungai Beduk menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.

Selain itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum. Polri berkomitmen terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Fn)

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!