Anambas – Polsek Siantan melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice, Rabu (08/04/2026) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Perkara tersebut bermula dari kejadian pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Ruangan Majelis Guru SMP Negeri 1 Siantan, Jalan H. Muhammad Siantan, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam peristiwa tersebut, korban merupakan seorang guru berinisial MD, sedangkan terduga pelaku adalah seorang siswa berinisial NPA.
Kejadian dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah telepon genggam miliknya disita oleh korban. Pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan berupa menendang bagian perut korban sebanyak satu kali serta memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 08 April 2026 serta mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Siantan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak korban menerima permintaan maaf dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Pelaku juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh pihak keluarga dan saksi terkait.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria Irawan, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian turut mengimbau pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya, Polsek Siantan akan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan serta melengkapi administrasi penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi selama kegiatan dilaporkan aman dan terkendali. (Fn)















