Anambas, lancangkuningnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi., menegaskan agar tidak ada staf yang malas atau mangkir dari kantor selama jam kerja. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (2/1/2026).
Instruksi tegas tersebut berlaku bagi seluruh staf, mulai dari kantor dinas di tingkat kabupaten hingga unit pelaksana teknis (UPT) dan OPD di wilayah kecamatan.
Arcan menekankan pentingnya kehadiran pegawai demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. “Kami tidak ingin ada keluhan dari masyarakat terkait kantor OPD yang tutup atau tidak ada staf yang hadir saat jam kerja,” tegas Arcan Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, pegawai yang terbukti malas atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan tindakan tegas dan dilaporkan langsung ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Anambas.
Khusus bagi pegawai PPPK, sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun UPT yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Anambas meliputi:
- UPT Balai Benih Perikanan Terpadu
- UPT Perbenihan Ikan Wilker Jemaja Timur
- UPT Perbenihan Ikan Wilker Jemaja
- UPT Perbenihan Ikan Air Sena
- UPT Perbenihan Ikan Wilker Palmatak
- UPT Perbenihan Ikan Wilker Siantan Tengah
- UPT Kesehatan Hewan Langir
- Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Palmatak
- Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Siantan Selatan
(Fn)















