PLN Batam, Praktek Kecurangan Listrik Turun Tetap Awasi Ketat Modus Sistem Canggih

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 604

Batam – Meski angka penyalahgunaan listrik di Batam mengalami penurunan, PT PLN Batam menegaskan bahwa praktik curang ini masih menjadi tantangan serius. Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, mengungkapkan bahwa tingkat kehilangan daya (losis) akibat pelanggaran kini turun menjadi 2,7 persen, dari sebelumnya 3 hingga 4 persen per tahun.

“Ini pencapaian yang baik, tapi tetap perlu diawasi ketat karena modus pelanggaran makin canggih,” ujar Raditya, Sabtu (5/4/2025).

Pelanggaran umum yang ditemukan meliputi sambungan ilegal, memperlambat putaran meteran, hingga memodifikasi kapasitas daya agar terlihat lebih rendah. Salah satu contohnya, pelanggan yang seharusnya memakai daya 6 ampere malah menggunakan mesin berkapasitas 20 ampere, bahkan mengganti MCB untuk mengelabui sistem pencatatan.

Raditya juga menyoroti adanya pelanggan yang tidak sadar melakukan pelanggaran karena mewarisi sistem listrik yang telah dimodifikasi oleh pemilik rumah sebelumnya.

Untuk menindaklanjuti, PLN Batam menyediakan skema cicilan denda bagi pelanggan pelanggar. Namun jika denda tidak dibayar, sambungan listrik akan diputus. Evaluasi lebih lanjut juga dilakukan bersama kepolisian dan laboratorium guna memastikan keakuratan temuan.

Pendeteksian dilakukan melalui pencatatan elektronik KWH meter, sementara untuk meteran analog dilakukan pengecekan manual berdasarkan pola konsumsi.

Motif pelanggaran kebanyakan karena kebutuhan daya tambahan, khususnya untuk usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan penambahan daya secara resmi, banyak yang memilih memodifikasi instalasi secara ilegal.

Program penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar per tahun.

“Penyalahgunaan listrik merugikan negara dan pelanggan jujur yang membayar sesuai pemakaian,” tegas Raditya.

Sebagai informasi, pelanggaran ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 3. (Red)

Berita Terkait

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!