PLN Batam, Praktek Kecurangan Listrik Turun Tetap Awasi Ketat Modus Sistem Canggih

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Meski angka penyalahgunaan listrik di Batam mengalami penurunan, PT PLN Batam menegaskan bahwa praktik curang ini masih menjadi tantangan serius. Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, mengungkapkan bahwa tingkat kehilangan daya (losis) akibat pelanggaran kini turun menjadi 2,7 persen, dari sebelumnya 3 hingga 4 persen per tahun.

“Ini pencapaian yang baik, tapi tetap perlu diawasi ketat karena modus pelanggaran makin canggih,” ujar Raditya, Sabtu (5/4/2025).

Pelanggaran umum yang ditemukan meliputi sambungan ilegal, memperlambat putaran meteran, hingga memodifikasi kapasitas daya agar terlihat lebih rendah. Salah satu contohnya, pelanggan yang seharusnya memakai daya 6 ampere malah menggunakan mesin berkapasitas 20 ampere, bahkan mengganti MCB untuk mengelabui sistem pencatatan.

Raditya juga menyoroti adanya pelanggan yang tidak sadar melakukan pelanggaran karena mewarisi sistem listrik yang telah dimodifikasi oleh pemilik rumah sebelumnya.

Untuk menindaklanjuti, PLN Batam menyediakan skema cicilan denda bagi pelanggan pelanggar. Namun jika denda tidak dibayar, sambungan listrik akan diputus. Evaluasi lebih lanjut juga dilakukan bersama kepolisian dan laboratorium guna memastikan keakuratan temuan.

Pendeteksian dilakukan melalui pencatatan elektronik KWH meter, sementara untuk meteran analog dilakukan pengecekan manual berdasarkan pola konsumsi.

Motif pelanggaran kebanyakan karena kebutuhan daya tambahan, khususnya untuk usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan penambahan daya secara resmi, banyak yang memilih memodifikasi instalasi secara ilegal.

Program penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar per tahun.

“Penyalahgunaan listrik merugikan negara dan pelanggan jujur yang membayar sesuai pemakaian,” tegas Raditya.

Sebagai informasi, pelanggaran ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 3. (Red)

Berita Terkait

DPR RI dan Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Perbatasan
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
HUT Anambas ke-18, Bupati Aneng Apresiasi Komitmen Kecamatan Siantan Dukung Pendidikan
Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

DPR RI dan Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Perbatasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:51 WIB

HUT Anambas ke-18, Bupati Aneng Apresiasi Komitmen Kecamatan Siantan Dukung Pendidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!