Batam – Meski angka penyalahgunaan listrik di Batam mengalami penurunan, PT PLN Batam menegaskan bahwa praktik curang ini masih menjadi tantangan serius. Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, mengungkapkan bahwa tingkat kehilangan daya (losis) akibat pelanggaran kini turun menjadi 2,7 persen, dari sebelumnya 3 hingga 4 persen per tahun.
“Ini pencapaian yang baik, tapi tetap perlu diawasi ketat karena modus pelanggaran makin canggih,” ujar Raditya, Sabtu (5/4/2025).
Pelanggaran umum yang ditemukan meliputi sambungan ilegal, memperlambat putaran meteran, hingga memodifikasi kapasitas daya agar terlihat lebih rendah. Salah satu contohnya, pelanggan yang seharusnya memakai daya 6 ampere malah menggunakan mesin berkapasitas 20 ampere, bahkan mengganti MCB untuk mengelabui sistem pencatatan.
Raditya juga menyoroti adanya pelanggan yang tidak sadar melakukan pelanggaran karena mewarisi sistem listrik yang telah dimodifikasi oleh pemilik rumah sebelumnya.
Untuk menindaklanjuti, PLN Batam menyediakan skema cicilan denda bagi pelanggan pelanggar. Namun jika denda tidak dibayar, sambungan listrik akan diputus. Evaluasi lebih lanjut juga dilakukan bersama kepolisian dan laboratorium guna memastikan keakuratan temuan.
Pendeteksian dilakukan melalui pencatatan elektronik KWH meter, sementara untuk meteran analog dilakukan pengecekan manual berdasarkan pola konsumsi.
Motif pelanggaran kebanyakan karena kebutuhan daya tambahan, khususnya untuk usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan penambahan daya secara resmi, banyak yang memilih memodifikasi instalasi secara ilegal.
Program penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar per tahun.
“Penyalahgunaan listrik merugikan negara dan pelanggan jujur yang membayar sesuai pemakaian,” tegas Raditya.
Sebagai informasi, pelanggaran ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat 3. (Red)















