BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat stakeholder terkait proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU/IUPTLS) serta sosialisasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Nagoya Hill Batam itu membahas dampak implementasi NITKU terhadap realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batam tahun 2026.

Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Sub Bidang Verifikasi Perizinan Berusaha dan Persyaratan Dasar BP Batam Juwita Irnayani, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Kepri Robinson Ketaren, ST, Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Dedik Herry Susetyo, serta Pengolah Data dan Informasi Pajak Daerah I Bapenda Batam Mohammad Saleh.
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi, pelaku usaha, serta stakeholder terkait dalam mendukung tata kelola sektor ketenagalistrikan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Batam merupakan daerah industri dan investasi yang terus berkembang. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi listrik sebagai penunjang aktivitas usaha dan masyarakat,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik menjadi salah satu sumber penerimaan strategis daerah.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 target penerimaan PBJT tenaga listrik Kota Batam mencapai Rp437,423 miliar dan menjadi penyumbang terbesar kedua dalam kelompok penerimaan daerah.
“Ini menunjukkan sektor ketenagalistrikan memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Firmansyah juga menilai pelayanan listrik di Kota Batam sejauh ini cukup stabil dan mampu mendukung aktivitas dunia usaha maupun masyarakat.

Karena itu, penerbitan IUPTLU/IUPTLS serta implementasi NITKU dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi, sinkronisasi data antarinstansi, dan penguatan pengawasan perpajakan daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pajak kelistrikan menjadi salah satu penyumbang penting pendapatan daerah di Batam.
Selain PLN Batam, kata dia, terdapat sejumlah perusahaan yang mengantongi izin usaha ketenagalistrikan di kawasan industri seperti Panbil, Tunas, DGP, dan lainnya.
Ia menjelaskan, pencantuman NITKU dalam sistem Coretax menjadi hal penting karena berkaitan dengan pencatatan kontribusi pajak daerah.
“Apabila NITKU tidak dicantumkan dalam sistem Coretax, maka aktivitas usaha dianggap terpusat di kantor pusat perusahaan. Akibatnya, penerimaan pajak dan bagi hasilnya tidak tercatat sebagai kontribusi daerah Batam,” jelas Raja Azmansyah.

Menurutnya, pencantuman NITKU dengan domisili kegiatan usaha di Batam menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas usaha yang berlangsung di Batam memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Kegiatan tersebut diikuti para wajib pajak sektor kelistrikan, termasuk perusahaan-perusahaan besar yang memiliki aktivitas usaha di Batam namun berkantor pusat di luar daerah.
Di akhir acara, para narasumber menerima piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan partisipasi dalam kegiatan tersebut.(Bd)















