Anambas – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Kepulauan Anambas melalui Polsek Siantan bersama tim gabungan Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) melaksanakan kegiatan patroli terpadu di sejumlah wilayah rawan. Senin (30/3/2026).
Kegiatan patroli dilaksanakan di tiga titik, yakni Desa Tarempa Timur serta dua lokasi di Desa Pesisir Timur. Tim gabungan terdiri dari personel Polsek Siantan, Satpol-PP, dan Damkar yang dipimpin langsung oleh KPPP KP3, Raja Prindo, S.Sos.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lahan-lahan milik masyarakat yang berpotensi terjadi kebakaran, sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kegiatan patroli ini kami lakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan dini terhadap karhutla, mengingat wilayah Anambas memiliki kawasan hutan yang cukup luas dan rawan terbakar, terutama di musim cuaca ekstrem,” ujar Raja Prindo.
Polres Kepulauan Anambas juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan, antara lain:
- Dilarang membuka lahan dengan cara membakar
- Dilarang membakar hutan atau lahan dengan sengaja
- Dilarang membuang puntung rokok sembarangan
- Dilarang meninggalkan api tanpa pengawasan
Terhadap pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan melalui Call Center Polri di nomor 110. (Fn)















