Indragiri Hilir, Lancangkuningnews.com – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan V Tahun 2026 di Kantor DPRD Inhil, Senin (30/3) malam. Agenda strategis ini membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pendapat Bupati Inhil terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an.

Dalam forum resmi tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhil secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda pendidikan karakter baca tulis Al-Qur’an sebagai langkah konkret membangun generasi religius dan berdaya saing.
Dukungan itu disampaikan Bupati Inhil melalui Asisten Administrasi Umum, Fadillah. Ia menegaskan, Ranperda ini sejalan dengan misi daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, berkarakter, dan berakhlak mulia.
“Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan merupakan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi tangguh, berintegritas, serta mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri,” tegas Fadillah.
Menurutnya, kehadiran Ranperda ini bukan hanya mendorong kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan peserta didik, tetapi juga menjadi fondasi dalam menginternalisasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.
Pemkab Inhil juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari satuan pendidikan, keluarga, hingga masyarakat, guna menciptakan ekosistem religius yang kuat dan berkelanjutan.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam memperkuat pendidikan keagamaan di seluruh wilayah Inhil,” lanjutnya.
Namun demikian, pemerintah daerah memberikan sejumlah catatan penting agar penerapannya tepat sasaran dan adaptif terhadap kondisi daerah. Di antaranya, regulasi ini hanya berlaku bagi peserta didik beragama Islam dengan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi.
Selain itu, pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur’an didorong berbasis teknologi digital, tanpa mengabaikan keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya di wilayah terpencil.
Dari sisi sumber daya manusia, tenaga pendidik diwajibkan profesional dengan memiliki kualifikasi akademik serta sertifikasi kompetensi berlisensi negara melalui BNSP atau lembaga resmi yang diakui.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah, sekaligus menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Inhil dalam membangun fondasi pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan yang kuat di Bumi Hamparan Kelapa Dunia. (Thonk)















