Papan Nama Berbahasa China, Gelper Super Star 21 Diduga Jadi Arena Judi Terselubung

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com – Sebuah gelanggang permainan yang sebelumnya dikenal dengan nama Sky Villa, kini berganti nama menjadi Super Star 21, diduga menjalankan aktivitas perjudian secara terselubung. Lokasi usaha tersebut berada di Kompleks Batama Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan nama Super Star 21 tampak mencolok dengan dominasi tulisan berbahasa China. Kondisi ini dinilai janggal karena lokasi usaha berada di wilayah Tanah Melayu serta berdekatan langsung dengan Masjid Jabal Arafah. Selain itu, tempat tersebut disebut beroperasi nonstop selama 24 jam.

Seorang warga  yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemilik gelanggang permainan tersebut diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Ia menyebutkan, pemilik kerap terlihat menggunakan kendaraan roda empat jenis Chery GWM Tank 300 warna putih.

Sumber tersebut juga membeberkan dugaan modus operandi perjudian yang dijalankan. Pemain disebut menukarkan uang tunai dengan koin untuk bermain. Jika menang, pemain memperoleh voucher yang kemudian ditukarkan dengan rokok di kasir. Rokok tersebut selanjutnya dibawa ke samping menemui oknum petugas keamanan, lalu dikembalikan ke kasir untuk ditukarkan kembali menjadi uang tunai.

Model seperti ini diduga untuk mengelabui aparat, seolah-olah tidak ada transaksi uang secara langsung, padahal ujungnya tetap uang tunai,” ujar sumber tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dapat meninjau ulang izin operasional tempat tersebut, terlebih adanya dugaan kepemilikan oleh WNA. Menurutnya, aktivitas usaha di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, jika melibatkan modus penyamaran transaksi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat.

Hingga berita ini diturunkan, kami akan  melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum, pengelola usaha, serta dinas terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.(Red)

 

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!