Anambas, Lancangkuningnews.com – Kamaruddin, warga Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengaku kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan terkait persoalan pembangunan rumah yang ia dirikan di wilayah Piabung.
Kamaruddin menjelaskan, rumah tersebut dibangun pada tahun 2015 di lahan yang sebelumnya merupakan kawasan laut. Sebelum pembangunan, ia mengaku telah meminta izin dan memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat serta aparat desa, termasuk RT dan RW.
“Setelah rumah dibangun, kami biarkan selama dua bulan. Saat itu tidak ada masalah, baik dari masyarakat maupun aparat desa,” ungkapnya.
Namun, sekitar dua bulan kemudian, Kamaruddin diminta untuk membongkar rumah dengan alasan lokasi tersebut merupakan area tambatan perahu. Hal itu membuatnya keberatan, karena sejak awal pembangunan dilakukan dengan izin dan tidak ada penolakan.
“Alasan kepala desa tidak memberikan izin atau surat karena disebut sebagai tambatan perahu. Padahal selama ini, tambatan perahu itu sebenarnya berada di bagian ujung,” ujarnya saat diwawancarai sejumlah awak media di sebuah rumah makan di depan Bank BSI Tarempa, Senin (22/12/2025).
Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke berbagai pihak, mulai dari Polsek hingga kantor konservasi. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang jelas dan tuntas.
Kamaruddin berharap pihak terkait dapat memberikan perhatian serius serta menyelesaikan persoalan ini secara adil. Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang, terutama yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya warga pendatang yang telah beritikad baik dan berupaya mematuhi aturan yang berlaku. (Fn)















