
Anambas, lancangkuningnews.com – Lanal Tarempa berhasil mengamankan 221 bal rokok ilegal tanpa cukai yang ditangkap di Pelabuhan Roro Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. Rokok tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menuju Tarempa.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/3/2025), Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, yang baru tiba di Anambas dan mendapat sambutan dari masyarakat, turut hadir juga untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan Lanal Tarempa dalam penegakan hukum.
“Kami sebagai pemerintah daerah mendukung penuh tindakan Lanal Tarempa. Kami juga mengapresiasi kinerja mereka yang berhasil mengamankan rokok ilegal ini,” tegas Aneng.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana S.E., M.Tr Opsla menyampaikan bahwa, barang bukti akan diamankan di Mako Lanal Tarempa sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. Estimasi nilai rokok ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah dengan berbagai merek, seperti HD, Rave, Ofo, T3, dan Maxis.
Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kepulauan Anambas dapat ditekan, sekaligus melindungi perekonomian daerah dari potensi kerugian akibat barang tanpa cukai. (FD)















