Batam, Lancangkuningnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan penerimaan di luar ketentuan oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Informasi dugaan pungutan liar (pungli) itu pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya permintaan sejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) saat proses pemeriksaan keimigrasian.
Kasus yang diungkap dalam unggahan itu menyebutkan dua WNA, yakni warga Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan warga Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Batam bergerak cepat dengan berkoordinasi melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menelusuri identitas pelapor. Selain itu, pihak Imigrasi juga telah menghubungi akun @mothershipsg melalui pesan langsung (DM), namun hingga kini belum memperoleh respons.
Imigrasi Batam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas yang diduga melanggar SOP. Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa WNA Myanmar berinisial NAY masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026. Sementara itu, data terkait WNA Singapura berinisial AC belum ditemukan dalam sistem perlintasan.
Saat proses pemeriksaan, NAY diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal. Dalam waktu tunggu sekitar satu jam, muncul agen perjalanan berinisial AS yang menawarkan bantuan kepada WNA tersebut.
Dari hasil pendalaman, diketahui agen tersebut meminta uang sebesar 250 dolar Singapura (SGD) kepada NAY. Dari jumlah tersebut, sebesar 150 SGD diduga diserahkan kepada salah satu petugas tanpa sepengetahuan atasan langsung.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum yang diduga terlibat.
Imigrasi Batam menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan akan terus melakukan perbaikan sistem pengawasan sebagai bagian dari penguatan pelayanan keimigrasian di tahun 2026.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar segera melaporkannya melalui kanal resmi, seperti email pengaduankanimbatam@gmail.com, WhatsApp 08117002019, maupun pesan langsung melalui akun Instagram resmi Imigrasi Batam.















