Kok Bisa? Aset UPT DP3 Jemaja Dijadikan Gudang dan Mess Proyek SPPG

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 646

Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tahap I menuai sorotan publik, yang berada di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pasalnya, pihak proyek diduga menggunakan gedung lama aset milik UPT Dinas Pertanian DP3 Jemaja sebagai gudang sekaligus tempat tinggal pekerja, tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini, Jumat (9/1/2026), tidak membuahkan hasil. Dua nomor WhatsApp yang disebut-sebut sebagai perwakilan pihak proyek justru saling melempar tanggung jawab dengan alasan “ke nomor teman saya”, tanpa memberikan klarifikasi lanjutan. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta di lapangan.

Padahal melalui Berita sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi, telah menyatakan bahwa pihak dinas belum memberikan izin kepada perusahaan pelaksana proyek untuk menggunakan atau menetap di gedung aset tersebut.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja proyek diketahui masih menempati gedung lama aset UPT DP3 Jemaja selama kurang lebih 10 hari, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aset milik pemerintah daerah digunakan tanpa prosedur yang sah.

Berpotensi Langgar Aturan

Jika benar aset daerah digunakan tanpa izin, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah wajib melalui persetujuan pejabat berwenang.
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan larangan penggunaan aset daerah tanpa mekanisme administrasi yang sah.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, persoalan ini juga berpotensi menyeret pihak yang terkait pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut. (Fn)

Berita Terkait

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau
BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:26 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!