Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menggelar kegiatan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa di dua desa di Kecamatan Jemaja, yaitu Desa Batu Berapit dan Desa Air Biru, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan keberadaan Kejari di Kabupaten Kepulauan Anambas serta memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa secara transparan dan sesuai aturan.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., saat ditemui usai kegiatan di Rumah Makan Miranti, Kecamatan Jemaja, menjelaskan pentingnya masyarakat dan perangkat desa memahami hukum untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Kejari Anambas hadir untuk memberikan pendampingan, bukan semata-mata penindakan. Kami menjelaskan hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Budhi juga menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi poin utama yang harus diperhatikan oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Dana desa harus dikelola secara terbuka agar masyarakat paham dan ikut mengawasi. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari warga dan perangkat desa yang hadir. Mereka berharap pendampingan hukum seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan bebas dari pelanggaran hukum. (FD)















