Kejari Anambas Belum Terima Berkas Kasus Narkoba Camat Siantan Tengah Nonaktif

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 651

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menyampaikan bahwa hingga Senin (24/11/2025) pihaknya belum menerima berkas tahap satu terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Camat Siantan Tengah nonaktif, Afrizal, bersama dua pemasoknya, Pendi dan Darman.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,31 gram dari tangan Afrizal dan Pendi. Temuan itu menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Anambas, Erwin Napitupulu, mengatakan penyidik kepolisian belum menyerahkan berkas yang diperlukan untuk diteliti sebelum proses pelimpahan dilakukan.

“Sampai sekarang kami belum terima berkas tahap satu dari penyidik kepolisian kasus Camat Siantan Tengah dengan dua orang rekannya,” ujar Erwin di ruang kerjanya.

Meski demikian, Kejari telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti bahwa perkara tersebut resmi ditangani penyidik. Kejari juga menerima surat perpanjangan masa penahanan untuk ketiga tersangka, dari 20 hari menjadi 40 hari guna kepentingan penyidikan.

“Bahkan kita juga terima surat pemberitahuan perpanjangan masa tahanan tiga tersangka, semulanya 20 hari, diperpanjang hingga 40 hari ke depan,” jelas Erwin.

Terkait kemungkinan pengajuan rehabilitasi untuk Afrizal, Erwin mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan dari penyidik, meskipun barang bukti yang ditemukan dari Afrizal hanya 0,23 gram—jumlah yang umumnya memungkinkan pengajuan rehabilitasi.

“Belum ada usulan rehab. Kalau rehab, tentu penyidik kepolisian koordinasi dengan jaksa. Tak bisa main sendiri memutuskan,” tegasnya.

Ia menambahkan, permohonan rehabilitasi harus melalui penilaian mendalam, termasuk melihat peran tersangka apakah sebagai pengguna aktif atau turut mengedarkan narkoba. Rekam jejak hukum, termasuk apakah tersangka merupakan residivis, juga menjadi pertimbangan.

Afrizal sendiri ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya. Kepada penyidik, ia mengaku sudah empat kali mengonsumsi sabu di kantor camat sepanjang tahun 2025.

Sementara itu, pemasoknya, Pendi, ditangkap di sebuah rumah di Air Asuk dengan barang bukti sabu seberat 1,08 gram. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Darman, warga Desa Munjan, yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara Kejari menunggu kelengkapan berkas untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. (Fn)

Berita Terkait

Engkaukah Sebenarnya Jembalang yang Kau Ceritakan itu?
DPRD Anambas dan Bupati Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Peringati Hari Jadi ke-24 Kepri, Bupati Aneng Tekankan Semangat Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Anambas Bahas Solusi Pemadaman Listrik di Tiga Kecamatan
Polres Kepulauan Anambas Kawal Pertemuan Terkait Kelistrikan Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau
BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:56 WIB

Engkaukah Sebenarnya Jembalang yang Kau Ceritakan itu?

Sabtu, 26 September 2026 - 00:45 WIB

DPRD Anambas dan Bupati Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 00:04 WIB

Peringati Hari Jadi ke-24 Kepri, Bupati Aneng Tekankan Semangat Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 25 September 2026 - 23:35 WIB

Pemkab Anambas Bahas Solusi Pemadaman Listrik di Tiga Kecamatan

Jumat, 25 September 2026 - 15:26 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Berita Terbaru

Karikatur (ket/photo)

Kepri

Engkaukah Sebenarnya Jembalang yang Kau Ceritakan itu?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:56 WIB

PJS Rapat Koordinasi lewat Zoom (ket/photo)

Jakarta

“Jelang Rakernas III PJS di Batam, Perkuat Koordinasi”

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:02 WIB

error: Content is protected !!