Anambas, Lancangkuningnews.com – Kapolres Anambas mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar hutan atau lahan, membuang puntung rokok sembarangan, dan meninggalkan api tanpa pengawasan”, Kamis (26/3/2026).
Kapolres kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui media ini mengatakan”, DILARANG MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR, DILARANG DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN ATAU LAHAN, DILARANG MEMBUANG PUNTUNG ROKOK SEMBARANGAN, DILARANG MENINGGALKAN API TANPA PENGAWASAN,” kata Kapolres Anambas.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, berupa pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.
Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta untuk segera menghubungi Call Center Polri 110. Kapolres Anambas mengimbau masyarakat untuk mematuhi peringatan ini dan menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran. (Fn).















