Kapolres Anambas Keluarkan Peringatan Keras Tentang Larangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kapolres Anambas mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar hutan atau lahan, membuang puntung rokok sembarangan, dan meninggalkan api tanpa pengawasan”, Kamis (26/3/2026).

Kapolres kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui media ini mengatakan”, DILARANG MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR, DILARANG DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN ATAU LAHAN, DILARANG MEMBUANG PUNTUNG ROKOK SEMBARANGAN, DILARANG MENINGGALKAN API TANPA PENGAWASAN,” kata Kapolres Anambas.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, berupa pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp 3.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.

Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta untuk segera menghubungi Call Center Polri 110. Kapolres Anambas mengimbau masyarakat untuk mematuhi peringatan ini dan menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran. (Fn).

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:50 WIB

Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!