
Anambas, lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menutup sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Abdul Haris pada 18 Februari 2025.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Anambas, Saiful, penutupan THM akan berlaku mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Surat edaran ini sudah diterbitkan sebelum pelantikan bupati baru, sehingga tetap berlaku selama Ramadhan,” jelas Saiful, Rabu (26/2/2025).
Dalam surat edaran tersebut, selain penutupan THM, terdapat beberapa poin penting lainnya, di antaranya:
- Pemilik rumah makan, restoran, kedai kopi, dan warung makanan tetap diperbolehkan berjualan dengan memperhatikan toleransi bagi umat Islam yang berpuasa.
- Seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan kafe tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan.
- Larangan berjudi dalam bentuk apa pun.
- Larangan mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan sejenisnya.
- Larangan penggunaan petasan yang menimbulkan suara keras.
- Larangan kendaraan dengan knalpot bising, terutama saat melewati tempat ibadah.
- Ajakan menjaga keharmonisan antarumat beragama agar Anambas tetap kondusif.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kapolres Anambas, Dandim 0318/Natuna, camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, serta para pengusaha di bidang kuliner dan hiburan.
Pemerintah menegaskan bahwa pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang tenang dan penuh khidmat bagi masyarakat Anambas. (FD)















