Lancangkuningnews.com. Tanjungpinang 7/12/2023 -Kejaksaan Negeri Natuna menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ke 2 terhadap Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS (61) tahun diduga melakukan tindakan Pidana korupsi anggaran Dana Hibah APBD Natuna tahun 2011-2013.(5/12/2023)
Kelima orang saksi hadir dalam sidang terdakwa WS akan memberikan keterangan sesuai BAP hasil pemeriksaan Polres Natuna terkait Dana Hibah APBD Pemkab Natuna senilai 1.7 M berdasarkan audit BPKP Kepri, yang berlangsung di pengadilan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Terdakwa WS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan terlapor.
Jaksa penuntut umum mengatakan, hari ini adalah sidang kedua lanjutan dari sidang pertama dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi – saksi antara lain, Bupati Natuna Tahun 2011 Drs.Ilyas Sabli M.Si, Kabid BPKAD Natuna Tahun 2011 H. Ikhwan Solihin, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009 Hadi Sah Putra SH.MH, H.Tasrif S.Sos, M.Si, Ketua DPAC Demokrat Ridwan untuk dimintai keterangan, ujar Maiman Limbong SH.MH.
Sementara sidang tahap pertama pada tanggal
28 November 2023 hanya pembacaan dakwaan dan bukti-bukti sangkaan atas terdakwa WS tanpa melakukan esepsi yang disampaikan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Himbauan kepada masyarakat Natuna agar kiranya menghindari perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran pemerintah yang diberikan kepada LSM maupun organisasi.
pada dasarnya organisasi adalah sebagai kontrol sosial untuk membantu pemerintah dalam visi misi pembangunan daerah ketika disalah gunakan hal ini bisa terjadi salah sasaran sehingga apa diharapkan tidak sesuai harapan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain sebagai pendukung pembuktian dipersidangan nantinya agar perkara ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya, tutup Jaksa Penuntut umum. (BD)















