Jaksa Penuntut Umum, Hadirkan 5 Orang Saksi Sidang Terdakwa Inisial WS Kasus Dana Hibah Ketua LSM Forkot

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews.com. Tanjungpinang 7/12/2023 -Kejaksaan Negeri Natuna menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ke 2 terhadap Ketua LSM Forkot Natuna berinisial WS (61) tahun diduga melakukan tindakan Pidana korupsi anggaran Dana Hibah APBD Natuna tahun 2011-2013.(5/12/2023)

Kelima  orang saksi hadir dalam sidang terdakwa WS akan memberikan keterangan sesuai BAP hasil pemeriksaan Polres Natuna terkait Dana Hibah APBD Pemkab Natuna senilai 1.7 M berdasarkan audit BPKP Kepri, yang berlangsung di pengadilan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Terdakwa WS disangkakan  melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan terlapor.

Jaksa penuntut umum mengatakan, hari ini adalah  sidang kedua lanjutan dari sidang pertama dengan  agenda menghadirkan sejumlah saksi – saksi antara lain, Bupati Natuna Tahun 2011 Drs.Ilyas Sabli M.Si, Kabid BPKAD Natuna Tahun 2011 H. Ikhwan Solihin, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009 Hadi Sah Putra SH.MH, H.Tasrif S.Sos, M.Si, Ketua DPAC Demokrat Ridwan untuk dimintai keterangan, ujar Maiman Limbong SH.MH.

Sementara sidang tahap pertama  pada tanggal 

28 November 2023 hanya pembacaan dakwaan dan bukti-bukti sangkaan atas terdakwa WS tanpa melakukan esepsi yang disampaikan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Himbauan kepada masyarakat Natuna agar kiranya menghindari perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran pemerintah yang diberikan kepada LSM maupun organisasi. 

pada dasarnya organisasi adalah sebagai kontrol sosial untuk membantu pemerintah dalam visi misi pembangunan daerah ketika disalah gunakan hal ini bisa terjadi salah sasaran sehingga apa diharapkan tidak sesuai harapan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain sebagai pendukung pembuktian dipersidangan nantinya agar perkara ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya, tutup Jaksa Penuntut umum. (BD)

Berita Terkait

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026
Bukti Profesionalisme, Ditintelkam Polda Kepri Sukses Raih Nilai IKPA Sempurna
Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WIB

Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19 WIB

Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!