Izin Mikro atau Usaha Skala Besar? Grand House Kost Jadi Sorotan Warga

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam  – Keberadaan Grand House Kost di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bangunan lima lantai dengan 50 unit kamar itu berdiri di lingkungan padat penduduk, bahkan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa. Secara tata ruang dan karakter kawasan, lokasi tersebut dikenal sebagai area pemukiman padat penduduk, bukan zona komersial berskala besar.

Persoalan yang mencuat bukan semata soal bangunan kost, melainkan tentang kesesuaian fungsi, skala usaha, dan dampak sosialnya. Dengan desain glamor setiap penghuinya dan aktivitasnya tidak selaras dengan norma sosial di lingkungan permukiman.

Beberapa waktu lalu, tim gabungan yang terdiri dari kelurahan, BP Batam, Polsek, Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, RW, RT, hingga Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk respons dan apresiasi atas keresahan warga. Namun publik tentu berharap hasilnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Lurah Tanjung Buntung, Edi Supardi, menyampaikan bahwa pihak kelurahan hanya mendampingi karena kewenangan utama berada pada BP Batam sesuai tupoksi. Ia juga menegaskan agar pengelola menjaga ketertiban lingkungan dan tidak membiarkan adanya tindakan asusila dalam kegiatan usaha. Camat Bengkong, Fairus Batubara, mempertegas bahwa perizinan dan pengawasan merupakan kewenangan BP Batam.

Di sinilah muncul persoalan klasik: pembagian kewenangan sering kali membuat publik bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa. Ketika izin berada di satu lembaga dan dampak sosial dirasakan langsung oleh masyarakat, koordinasi dan ketegasan menjadi sangat penting.

Fakta lain yang mengundang perhatian adalah status usaha yang tercatat sebagai skala mikro. Secara regulasi, usaha mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Sementara tarif kamar Grand House Kost berkisar antara Rp1.700.000 hingga Rp3.000.000 per bulan. Jika dikalkulasikan secara sederhana dengan 50 kamar, potensi pendapatan tahunannya tentu bukan angka kecil.

Perbedaan antara klasifikasi izin mikro dan besaran tarif sewa inilah yang memicu pertanyaan publik: apakah usaha tersebut masih layak masuk kategori mikro? Ataukah sudah seharusnya dievaluasi ulang sesuai skala riilnya?

Ditambah lagi, pemiliknya, Alvin alias On Phin, disebut memiliki tiga lokasi usaha serupa di Kota Batam. Jika benar, maka pendekatan pengawasan tidak bisa hanya melihat satu titik usaha, melainkan keseluruhan jaringan bisnisnya.

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau memvonis sepihak. Prinsip keadilan tetap harus dijunjung. Namun pemerintah dan otoritas terkait wajib memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai zonasi, klasifikasi izin, dan norma yang berlaku. Lingkungan pemukiman padat penduduk memiliki karakter berbeda dengan kawasan komersial. Ketika sebuah usaha berskala besar hadir di tengah pemukiman, maka dampaknya harus menjadi pertimbangan utama.

Kasus Grand House Kost seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya untuk satu bangunan, tetapi untuk sistem perizinan dan pengawasan di Kota Batam. Transparansi hasil pemeriksaan, kejelasan status izin, serta ketegasan penegakan aturan adalah kunci meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, warga hanya menginginkan dua hal: kepastian hukum dan kenyamanan lingkungan. Jika izin dan operasionalnya memang sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, lakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Karena pembangunan kota tidak boleh mengorbankan rasa aman dan harmoni sosial masyarakatnya.

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!