Anambas, Lancangkuningnews.com — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kepala Daerah resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Rapat paripurna berlangsung di Aula Kantor DPRD Anambas, Jumat (28/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Daerah, serta tamu undangan lainnya. Dua raperda strategis ini dibahas sebagai upaya memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Rian Kurniawan menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa penyusunan APBD harus mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus pada pentingnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan setelah penyampaian laporan pimpinan komisi, panitia khusus, serta penyampaian pendapat anggota DPRD yang dipandu langsung oleh pimpinan rapat paripurna.
Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, diharapkan pembangunan Anambas tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah dan masyarakat memperoleh lingkungan yang lebih sehat melalui penerapan kawasan tanpa rokok. (Fn)















