BATAM — Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, mengikuti pembahasan tiga Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pembahasan Pansus perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, potensi penerimaan dari usaha homestay menjadi salah satu perhatian DPRD Batam.
Ruslan Sinaga mengatakan, meningkatnya minat masyarakat menggunakan homestay perlu menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, sektor perhotelan selama ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara usaha homestay dinilai belum memberikan kontribusi yang sama.
Menurut Ruslan, jumlah homestay di Batam cukup banyak dan belum seluruhnya terdata. Karena itu, Pansus akan mendorong pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pihak terkait dan para pemilik usaha homestay.
“Ini perlu dikaji secara matang agar penerapannya nanti tidak menimbulkan salah persepsi, terutama terkait batasan usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak,” ujar Ruslan.
DPRD Batam juga akan mengkaji karakteristik serta skema usaha homestay, termasuk potensi kontribusinya terhadap PAD. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang jelas, adil dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Dengan regulasi yang lebih jelas, sektor akomodasi di Batam diharapkan dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. (**)















