Anambas, Lancangkuningnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, resmi membuka Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor DPRD Anambas, Jumat (28/11/2025).

Rapat Paripurna ini dihadiri anggota DPRD, Kepala Daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan final sekaligus pengesahan dua Raperda penting yang akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan penguatan regulasi kesehatan masyarakat di Anambas.
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, termasuk pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. “APBD adalah landasan utama kita dalam menjalankan urusan wajib dan pilihan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rian menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Ia berharap penetapan Raperda ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga.
Pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna ini akan diawali penyampaian laporan pimpinan komisi dan panitia khusus, dilanjutkan dengan permintaan pendapat anggota secara langsung oleh pimpinan rapat sebelum persetujuan akhir ditetapkan. (Fn)















