LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 23/5/2022 -Komisi IV DPR-RI melakukan Rapat kerja bersama Menteri Pertanian beserta jajaran membahas tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rapat tersebut merekomendasi penggunaan dana tanggap darurat atas penanganan wabah PMK yang akan mengancam ketahanan pangan masyarakat, yang berlangsung kemarin pada Senin 23 Mei 2022 Di Jakarta.
Sejak ditetapkan menjadi wabah (Re-Emerging Disease) di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disesase) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tanggal 9 Mei 2022, hingga kini penularan PMK semakin meluas.
Data per 22 Mei 2022, PMK telah menyerang di 16 Provinsi dan 82 Kabupaten/kota dengan populasi Hewan ternak yang terdampak sebanyak 5.454.454 ekor.
Menurut Dokter Hewan Kabupaten Bintan, pekerjaan ini bersinergi dengan Kementerian Pertanian sebagai leading sektor kesehatan hewan nasional untuk mendukung Ditjen Keswan sendiri, hal ini bertujuan untuk dapat mengatasi khususnya kesehatan Hewan terutama wabah PMK yang akhir-akhir ini semakin bertambah penyebarannya seperti ASF pada ternak Babi, LSD pada Hewan Sapi dan hewan lainnya, ucap
drh. Iwan Berri Prima.
Lanjut beliau, Berdirinya Ditjen Kesehatan Hewan sebagai institusi setara eselon 1 di bawah lingkup Kementerian Pertanian juga dapat menjadi representasi negara, bahwa negara hadir dan sangat peduli dan serius terhadap persoalan kesehatan hewan, kata Mantan Ketua Imakahi.
Secara umum, tenaga kesehatan hewan terdiri atas dua tenaga, yakni tenaga medik veteriner (yang terdiri dari dokter hewan dan dokter hewan spesialis) dan tenaga paramedis veteriner (yang di dalamnya termasuk Asisten Teknis Reproduksi, Inseminator dan Pemeriksa Kebuntingan (PKb)) .
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam menjalankan urusannya, tenaga kesehatan hewan wajib mematuhi kode etik dan memegang teguh sumpah atau janji profesinya.
Dengan demikian, apa yang telah dilakukan Kementan dengan membuka pelatihan teknis kesehatan hewan sebagai upaya mengatasi PMK, patut diberikan apresiasi. Kedepan, Kementan juga selayaknya membuka penerimaan relawan yang dapat membantu teknis pelaksanaan vaksinasi massal pada hewan ternak. Tentunya, dengan syarat latar belakang pendidikan formal kesehatan hewan. Bukan terbuka dari masyarakat umum. Inipun, wajib memiliki dokter hewan penanggungjawab sebagai penyelia dalam pelaksanaannya” jelas drh. Iwan Berri Prima.(Red)















