
Pelalawan, lancangkuningnews.com. – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan nomor polisi BM 1387 G dikritik karena mengendarai secara ugal-ugalan di jalan raya Pelalawan. Insiden ini diungkapkan oleh Odi Saputra, Ketua Pemuda Lubuk Terap.
Menurut Odi yang menyaksikan kejadian itu , sedang melakukan perjalanan menuju Pangkalan Kerinci. Saat di Sorek Satu, saya melihat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan mendahului kami dari lajur kiri. Saya mengikuti dan merekamnya. Ketika di Simpang Bunut, mobil itu hampir menabrak sebuah travel karena mencoba mendahului tiga mobil besar di tanjakan,” ungkap Odi Saputra.
Odi meminta Bupati Indragiri Hilir untuk lebih memperhatikan dan mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas . “Jika perilaku berkendara seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan yang memakan korban,” tambahnya.
Mobil tersebut diketahui milik Sekda Pemkab Indragiri Hilir, Berdasarkan data yang diperoleh, pajak kendaraan ini sudah mati pada tahun 2023 dan baru dibayarkan pada tahun 2024.
Pj Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE., MT, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini saat dikonfirmasi melalui telepon.(Tim)















