Diduga SK Perpanjang Kadin Palsu, Ketua Kadin Batam Membuat Laporan Pengaduan ke Polda Kepri

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 606

Pengurus Kadin Batam Laporkan dugaan pemalsuan dokumen SK perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepri ke Polda Kepri

 

BATAM – Sejumlah anggota sekaligus pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 11 November 2025, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.

Salah satu pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir, menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam pada November 2025, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan persiapan kegiatan.

“Saat Steering Committee dan Organizing Committee mempersiapkan administrasi pelaksanaan musyawarah kota, asistensi dari KADIN Provinsi Kepri tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Rusmini.

Namun, pada 17 September 2025, panitia Mukota menerima surat persetujuan pelaksanaan musyawarah kota yang dilampiri SK Perpanjangan Pengurusan KADIN Provinsi Kepri diketuai Akhmad Ma’ruf Maulana.

Munculnya SK tersebut membuat seluruh tahapan dan jadwal yang telah disusun sebelumnya menjadi tertunda.

Lebih lanjut, menurut penjelasan KADIN Indonesia, tidak pernah ada penerbitan SK perpanjangan pengurusan untuk KADIN Provinsi Kepri. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen SK perpanjangan tersebut tidak sah atau palsu.

Kami menduga SK itu palsu, karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN, tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah atau pembentukan pengurus sementara (caretaker),” tegas Rusmini.

Melalui laporan pengaduan ini, para pengurus KADIN Kota Batam berharap KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi Kepulauan Riau dapat menegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART dan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai mekanisme.

Terkait laporan ke polisi dugaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ini, Tim redaksi mencoba konfirmasi ke Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana namun belum ada pernyataan resmi. (*)

Berita Terkait

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!