Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menahan AK, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020–2022.
Konferensi pers dihadiri oleh : Jodi Valdano, S.H, Kasi Pidsus llham Fermansyah, S.H, Kasubsi Pidsus Muhammad Faudzi Ahsani, S.H, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidum Arief Muhammad, S.H, Kasubsi Intelijen
Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah AK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Anambas. AK diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Serat periode 2019–2024.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN–675/L.10.13.8/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.494.563.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas. Keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Kejari Anambas Budhi Purwanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jodi Valdano, S.H.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP,” jelas Jodi Valdano.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas pihak Kejari. (Fn)















