Diduga Palsukan Izin BPOM dan Ubah Masa Kedaluwarsa, Klinik Kecantikan EAC Dilaporkan ke Polda Kepri

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pemalsuan izin BPOM dan manipulasi masa kedaluwarsa produk kecantikan menyeret klinik EAC ke Polda Kepri. Dua mantan karyawan melaporkan praktik tersebut demi melindungi konsumen.

Dugaan pemalsuan izin BPOM dan manipulasi masa kedaluwarsa produk kecantikan menyeret klinik EAC ke Polda Kepri. Dua mantan karyawan melaporkan praktik tersebut demi melindungi konsumen.

Views: 672

BATAM – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Jumat, 1 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran serius terkait produk kecantikan yang mereka edarkan.

Laporan tersebut diajukan oleh dua mantan karyawan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, yang didampingi kuasa hukum Ilpan Rambe. Dugaan praktik pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak September 2025.

Klinik EAC diketahui memiliki tiga cabang di Kota Batam, masing-masing berada di kawasan BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre.

Berdasarkan keterangan pelapor, produk yang telah kedaluwarsa diduga dihapus tanggalnya menggunakan cairan aseton, kemudian diganti dengan tanggal baru dengan penambahan masa berlaku sekitar sembilan bulan. Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan.

Selain itu, sejumlah produk yang beredar diduga tidak memiliki izin BPOM. Bahkan, sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dalam kondisi telah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.

Kedua pelapor mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Kuasa hukum pelaporDugaan pemalsuan izin BPOM dan manipulasi masa kedaluwarsa produk kecantikan menyeret klinik EAC ke Polda Kepri. Dua mantan karyawan melaporkan praktik tersebut demi melindungi konsumen. menyatakan laporan ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada klinik EAC. Namun hingga delapan hari kerja, belum ada tanggapan dari pihak klinik.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran ke BPOM RI menunjukkan sejumlah produk yang digunakan klinik tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya yang berasal dari impor dan tidak memenuhi standar yang berlaku.

Berita Terkait

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen
Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat
Pemko Batam dan DPD RI Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD
Amsakar Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa, Bahas Pembangunan hingga Tata Kelola Batam
Kepala Rutan Batam Pimpin Apel Perdana, Tekankan Integritas dan Kepatuhan SOP

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIB

Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan

Minggu, 13 September 2026 - 18:52 WIB

Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam

Jumat, 11 September 2026 - 17:35 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 11:19 WIB

Pemko Batam dan DPD RI Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!