Anambas, Lancangkuningnews.com – Masyarakat Kecamatan Siantan Utara mengeluhkan jarangnya kehadiran Camat Siantan Utara, Iing Sumindar, di kantor kecamatan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada terganggunya pelayanan pemerintahan dan administrasi masyarakat.
Sejumlah warga menyebutkan, Camat Siantan Utara diduga jarang masuk kantor dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir. Akibatnya, berbagai urusan pemerintahan tidak dapat diselesaikan dengan cepat.
“Sudah hampir setahun tidak masuk kantor. Kalau ada tamu baru datang. Bahkan saat kunjungan Wakil Bupati pun beliau tidak ada, sempat dicari juga,” ujar Arbi (nama samaran), warga Desa Piasan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Arbi, Camat diduga enggan menempuh perjalanan laut dari Tarempa ke Siantan Utara yang memakan waktu sekitar 15 menit menggunakan speed boat. Hal ini menyulitkan aparatur desa, terutama saat membutuhkan tanda tangan atau persetujuan Camat.
“Kalau kepala desa butuh tanda tangan Camat, terpaksa harus ke Tarempa menemui beliau,” ungkapnya.
Kondisi pelayanan semakin tersendat setelah jabatan Sekretaris Camat (Sekcam) kosong akibat pejabat sebelumnya meninggal dunia. Sejak itu, tidak ada pejabat yang dapat mengambil keputusan cepat di tingkat kecamatan.
“Kalau dulu ada Sekcam, urusan masih bisa jalan. Sekarang semua harus menunggu Camat, sementara Kasi tidak bisa ambil keputusan,” tambah Arbi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Doni Warjianto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Doni saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, apabila terbukti melanggar aturan, Camat Siantan Utara dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2024. Jenis sanksi akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
Adapun sanksi berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Siantan Utara, Iing Sumindar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan. (Fn)















