Anambas, Lancangkuningnews.com – Seorang warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, melaporkan Kepala Desa (Kades) Batu Belah ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Senin (5/1/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah laporan masyarakat sebelumnya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan disebut tidak mendapat tindak lanjut.
Warga berinisial (W), mengaku datang langsung ke Kejari Anambas dengan membawa sejumlah dokumen yang diduga sebagai bukti penyalahgunaan Dana Desa.
“Benar, saya melaporkan Kades Batu Belah ke Kejari Anambas dan membawa beberapa data yang kami duga kuat bermasalah,” ujar (W) saat ditemui di depan Kantor Kejari Anambas.
Adapun data yang dibawa warga tersebut antara lain:
- Laporan penggunaan Dana Ketahanan Pangan yang diduga hanya disalurkan 60 persen, sebesar Rp122.403.120 dari total Rp204.005.200.
- Dokumen pembangunan Jalan Dusun 2 RT 008/RW 04 yang belum selesai hingga akhir tahun 2025.
- Laporan rehabilitasi Gedung Posyandu yang belum rampung 100 persen.
- Daftar honor RT dan RW tahun 2024–2025 yang belum dibayarkan.
- Daftar honor guru TK/PAUD tahun 2024–2025 yang belum dibayarkan.
- Daftar honor Kader Desa Siaga dan Kader Posyandu tahun 2024–2025 yang belum dibayarkan.
Laporan honor petugas kebersihan desa tahun 2024–2025 yang belum dibayarkan.
Laporan honor petugas air bersih yang belum dibayarkan.
Warga berharap Kejari Anambas dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Kami berharap kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu Kejari Anambas maupun Kepala Desa Batu Belah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Fn)















