BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mall Pelayanan Publik. F/ISTIMEWA.

Gedung Mall Pelayanan Publik. F/ISTIMEWA.

Views: 686

BP Batam – Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.

Berita Terkait

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam
Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari
Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital
BP Batam Resmi Buka Kembali Jalan Gajah Mada Lebih Cepat dari Target
BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:42 WIB

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Batam Mulai Didatangi Insan Pers Nusantara, Rakernas III PJS Tinggal Menghitung Hari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid, General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton dan Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:45 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Batam

Ahmad Arifin Raih Doktor, Bawa Gagasan Upah Berkeadilan

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57 WIB