BC Batam dan Tanjungpinang Diminta  Terus Gempur Rokok Merek H-Mind, PSG dan Mencester Diduga Ilegal

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 606

Batam – lancangkuningnews.com : Bea Cukai Batam secara masif pernah memberantas rokok ilegal melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal” sejak awal 2025, realitanya telah menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai di pelabuhan, bandara, dan perairan. Tindakan tersebut melibatkan pengetatan pengawasan, operasi pasar ke warung-warung, serta sinergi dengan TNI/Polri untuk menindak tegas produsen dan distributor ilegal.

Tetapi berbeda untuk  rokok tanpa pita cukai merek, Manchester, PSG, H-mind dan variannya terus beredar tanpa ada hambatan hukum di Batam dan di sejumlah wilayah Kepulauan Riau pada tahun 2026.

Khususnya di Batam dan Tanjungpinang, merek rokok Mencester, H-mind dan PSG masih mudah ditemukan di pasaran, walaupun penindakan terhadap rokok ilegal berulang kali dilakukan dengan Barang bukti disita dalam jumlah besar. Namun, mata rantai distribusi masih belum sepenuhnya terputus.

Kendatipun demikian, Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo,S.Sos, pernah menyatakan bahwa,  “Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor sudah Terima pengarahan dari Bapak Menteri Keuangan langsung terkait pemberantasan Rokok Ilegal, InsyaAlloh ke depan kita kuat kan dan konsolidasi antar wilayah dengan Kepri maupun Kanwil Riau/Sumatra bagian Timur.” Semoga komitmen.

Demikian juga dengan  Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menyatakan dengan tegasnya, terkait peredaran rokok ilegal di kepabeanannya “Kita masih komit Pak. Kalau ada info segera sampaikan ke kami atau temen2 pengawasan” tegasnya

Memasuki tahun 2026, merek rokok Mencester, SPG  dan H-mind kembali menjadi sorotan karena masih ditemukan beredar di sejumlah titik di Kepulauan Riau.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pihak tertentu dengan peredaran rokok ilegal tersebut saat ini.

Meski demikian, publik menilai bahwa dalam kasus dengan barang bukti yang pernah mencapai ratusan ribu bungkus, penegakan hukum sudah sepatutnya mampu menelusuri rantai distribusi secara utuh dan transparan.

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tuntas (*)

Editor : Gindo Hp

Berita Terkait

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!