BC Batam dan Tanjungpinang Diminta  Terus Gempur Rokok Merek H-Mind, PSG dan Mencester Diduga Ilegal

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 650

Batam – lancangkuningnews.com : Bea Cukai Batam secara masif pernah memberantas rokok ilegal melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal” sejak awal 2025, realitanya telah menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai di pelabuhan, bandara, dan perairan. Tindakan tersebut melibatkan pengetatan pengawasan, operasi pasar ke warung-warung, serta sinergi dengan TNI/Polri untuk menindak tegas produsen dan distributor ilegal.

Tetapi berbeda untuk  rokok tanpa pita cukai merek, Manchester, PSG, H-mind dan variannya terus beredar tanpa ada hambatan hukum di Batam dan di sejumlah wilayah Kepulauan Riau pada tahun 2026.

Khususnya di Batam dan Tanjungpinang, merek rokok Mencester, H-mind dan PSG masih mudah ditemukan di pasaran, walaupun penindakan terhadap rokok ilegal berulang kali dilakukan dengan Barang bukti disita dalam jumlah besar. Namun, mata rantai distribusi masih belum sepenuhnya terputus.

Kendatipun demikian, Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo,S.Sos, pernah menyatakan bahwa,  “Seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor sudah Terima pengarahan dari Bapak Menteri Keuangan langsung terkait pemberantasan Rokok Ilegal, InsyaAlloh ke depan kita kuat kan dan konsolidasi antar wilayah dengan Kepri maupun Kanwil Riau/Sumatra bagian Timur.” Semoga komitmen.

Demikian juga dengan  Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menyatakan dengan tegasnya, terkait peredaran rokok ilegal di kepabeanannya “Kita masih komit Pak. Kalau ada info segera sampaikan ke kami atau temen2 pengawasan” tegasnya

Memasuki tahun 2026, merek rokok Mencester, SPG  dan H-mind kembali menjadi sorotan karena masih ditemukan beredar di sejumlah titik di Kepulauan Riau.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan pihak tertentu dengan peredaran rokok ilegal tersebut saat ini.

Meski demikian, publik menilai bahwa dalam kasus dengan barang bukti yang pernah mencapai ratusan ribu bungkus, penegakan hukum sudah sepatutnya mampu menelusuri rantai distribusi secara utuh dan transparan.

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tuntas (*)

Editor : Gindo Hp

Berita Terkait

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau
BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Penyerahan Baksos bagi Warga Kelurahan Beringin Terdampak Karhutla
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WIB

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Penyerahan Baksos bagi Warga Kelurahan Beringin Terdampak Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

error: Content is protected !!