BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam turun langsung ke Kampung Tua Tanjung Uma untuk mempermudah masyarakat melakukan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah.
Kegiatan yang berlangsung sejak Kamis pekan lalu itu dijadwalkan berakhir pada Kamis mendatang. Sebanyak kurang lebih 1.800 bidang tanah disiapkan dalam program legalisasi Kampung Tua Tanjung Uma.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Batam, Harry Dermawan, S.E., M.M., mengatakan pelayanan langsung tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan data yang ada, kurang lebih 1.800 calon penerima sertifikat. Kami hadir di sini untuk menjemput bola, sehingga masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor untuk mengurus pendaftaran PBB,” ujarnya.
Harry menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 31 Tahun 2026 Pasal 7, bukti PBB menjadi salah satu persyaratan yang perlu dilampirkan dalam proses pengambilan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, Bapenda memberikan pelayanan langsung di lokasi untuk membantu warga memenuhi persyaratan administrasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Tanjung Uma, Ahmadi Awang, menyampaikan bahwa pendataan PBB merupakan bagian dari rangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Tua, sesuai komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendorong legalitas tanah masyarakat.
Menurutnya, Kampung Tua Tanjung Uma memiliki sekitar 1.700 bidang tanah lebih yang masuk dalam program legalisasi.
“Hingga saat ini, hampir seribu warga telah melakukan pendaftaran PBB. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Batam, khususnya Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, atas perhatian terhadap legalitas tanah masyarakat,” kata Awang.
Ia menyebutkan, warga menyambut baik program tersebut karena kepastian hukum atas tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam membangun dan memanfaatkan lahan yang mereka tempati.
Selain itu, legalitas tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian warga.
“Warga sangat antusias dan senang. Selama ini ada yang masih ragu untuk membangun karena belum memiliki kepastian hukum. Dengan adanya legalitas, masyarakat bisa merasa lebih tenang,” ujarnya.

Perwakilan warga Tanjung Uma, mengapresiasi pemerintah kota batam yang sudah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui Bapenda, sangat membantu karena proses pengurusan administrasi sebelumnya dirasakan cukup panjang.
Menurut warga Tanjung Uma berharap proses legalisasi tanah dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
“Pelayanan ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat. Harapan kami, prosesnya bisa berjalan cepat sampai legalitas yang kami impikan benar-benar terwujud,” ungkapnya.
Bapenda Kota Batam dijadwalkan melanjutkan pelayanan hingga Kamis. Apabila pendataan belum selesai, waktu pelayanan berpeluang diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
Melalui pelayanan jemput bola ini, pemerintah berharap proses pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan berjalan lebih mudah, sekaligus mendukung percepatan legalisasi tanah di Kampung Tua Tanjung Uma. (Bd)















