Anambas, Lancangkuningnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/11/2025).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Yusli, membacakan laporan hasil pembahasan anggaran, termasuk total belanja daerah yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Dalam laporannya, Yusli menyampaikan bahwa total anggaran belanja APBD 2026 mencapai Rp840.240.272.469,20.
Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda APBD tahun ini berjalan lebih efektif dan efisien dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini berkat perubahan pola pembahasan yang lebih mendalam antara komisi-komisi DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga setiap program dan kebutuhan anggaran dapat dikaji lebih komprehensif.
Pembahasan APBD 2026 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pembahasan Ranperda APBD dilakukan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Seluruh tahapan, mulai dari penyampaian rancangan KUA-PPAS, penandatanganan nota kesepakatan, hingga penyampaian nota keuangan dan Ranperda oleh Kepala Daerah, telah diselesaikan dengan baik dan tanpa hambatan.
Dengan disetujuinya APBD 2026 ini, DPRD berharap program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat terlaksana lebih optimal dan tepat sasaran. (Fn)















