LANCANGKUNINGNEWS..COM. Batam 13/10/2022 -Kepolisian Sektor Nongsa telah mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada wartawan korban pengeroyokan yang dilakukan Oknum Security Kawasan “Wiraraja Group” pada tanggal 3/10/2022.
Dugaan oknum Security bernisial SN jelas telah melakukan tindak pidana pemukulan kepada jurnalis berdasarkan gelar perkara dan pemerikasaan para saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Nongsa. Rabu 12-10-2022.
Menurut SP2HP, penyidik Polsek Nongsa telah melimpahkan berkas Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, atas laporan korban pada tanggal 12/9/2022 untuk dilakukan penyidikan gelar perkara dengan melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, penyidik berdasarkan dua alat bukti seperti visum dan saksi dari Rumah Sakit ST. Elisabeth.
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Polresta Barelang menyimpulkan, telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama (Pengeroyokan) , melalui bukti yang cukup permasalahan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap apa yang dialami DARMAWAN ALAMSYAH sebagai Korban.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Kepri mengatakan, Penyidik harus proses hukum berdasarkan KUHPidana melalui undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan pidana hukuman selama dua tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp.500 juta rupiah.
Menurut keterangan, seorang Security Kawasan Wiraraja Group sebagai pelaku pengeroyokan terhadap ke 2 jurnalis, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Nongsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
Oknum Security Kawasan Wiraraja harus paham tidak boleh menghalangi, tugas jurnalis dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Tugas jurnalistik tidak boleh dilarang apalagi menghalangi melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” imbuhnya.
Jenderal Sigit meminta seluruh jajaran menghindari pelanggaran, khususnya yang mencederai keadilan masyarakat. Sebab pelanggaran yang dilakukan disebut akan semakin menurunkan kepercayaan publik.
“Namun terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat, agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” sebut Sigit.















