Aktivitas Cut and Fill di Kampung Pete Nongsa Diduga Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Lancangkuningnews.com – Aktivitas pematangan lahan dan pekerjaan cut and fill yang berlangsung di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga ilegal. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lahan tersebut diketahui milik seseorang bernama Useng dan dikerjakan oleh kontraktor PT Sri Indah. Sementara itu, pihak yang disebut bertanggung jawab atas kegiatan tersebut adalah Asrin.

Padahal, setiap aktivitas pengerukan dan pematangan lahan di Batam wajib mengantongi izin prinsip serta rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sumber dari internal BP Batam menjelaskan bahwa hingga saat ini, seluruh proses pengajuan pengelolaan lahan di Batam belum dapat dilakukan.

Hal tersebut disebabkan belum disahkannya aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperluas mandat BP Batam, serta Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang sistem manajemen lahan berbasis GIS.

“Pengurusan pengelolaan lahan masih belum bisa dilakukan. Kemungkinan baru bisa berjalan sekitar bulan Februari, setelah seluruh aturan tersebut disahkan,” ujar  petugas BP Batam yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. Sri Indah belum mengantongi izin cut and fill yang spesifik, lengkap, dan sesuai peruntukan sebelum pekerjaan dimulai.

Aktivitas tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 69 juncto Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perusakan lingkungan tanpa izin dan dapat dikenai sanksi pidana. (Bersambung)….

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!