LANCANGKUNINGNEWS, Batam
-Berdasarkan Surat Pemberitahuan yang di – keluarkan Dinas Perindustrian perdagangan ( Disperindag ) Kota Batam No.519/Perindag/VII/2021 Tentang “Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan Pasar Induk”, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021 yang berada di Kelurahan Tanjung Uma Kota Batam Kepulauan Riau.
Terlihat suasana Pasar Induk terhitung mulai dikeluarkan nya surat pemberitahuan itu, berangsu-angsur warga yang menempati bangunan di sekelilingnya mulai mencari tempat untuk menggantikan tempat yang akan di tinggalkannya.
Ketua SPSI mengatakan ,Kami mendukung segala Bentuk Pembangunan di kota Batam pada khususnya Pasar Induk Jodoh , selama ini kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Junet Ginting sebagai Ketua PUK -SPSI SPTD Pasar Induk Jodoh Sekitarnya sudah berjalan lama, kata Carlos Hutabarat.SE.
lanjut beliau nantinya apabila Pembongkaran tersebut berlangsung agar Pemko Batam melalui Disperindag dapat mengkondisikan/menggantikan tempat aktivitas bongkar-muat sebelumnya, apabila lokasi tersebut akan di relokasi , sesuai kesepakatan yang dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di kantor DPRD Kota Batam Pada tanggal 21 Juni 2021 yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kota Nuryanto SH. MH. Ujar Ketua .















