Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti   Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjungpinang

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 608

TANJUNGPINANG – lancangkuningnews.com : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 22.200.000.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus juta rupiah), Selasa (28/05/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang Terdakwa PESRIZAL, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya. Saat pelaksanaan proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.

Setelah melakukan serangkaian proses Tahap II tersebut, Tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa PESRIZAL, ST., berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print–663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor :  Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, ”lanjut Denny.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya Terdakwa PESRIZAL, ST dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair  Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan para Terdakwa diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 931.751.880 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, “pungkas Denny. (*)

Editor : Gindo Hp

Berita Terkait

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!