Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti   Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjungpinang

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – lancangkuningnews.com : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 22.200.000.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus juta rupiah), Selasa (28/05/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang Terdakwa PESRIZAL, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya. Saat pelaksanaan proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.

Setelah melakukan serangkaian proses Tahap II tersebut, Tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa PESRIZAL, ST., berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print–663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor :  Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, ”lanjut Denny.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya Terdakwa PESRIZAL, ST dan Terdakwa Ir. KASUMA ARMANINATA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair  Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan para Terdakwa diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 931.751.880 (sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, “pungkas Denny. (*)

Editor : Gindo Hp

Berita Terkait

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026
Bukti Profesionalisme, Ditintelkam Polda Kepri Sukses Raih Nilai IKPA Sempurna
Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WIB

Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19 WIB

Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!