“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang (ket/photo)

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang (ket/photo)

Views: 613

JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penetapan tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM pada Kamis (16/7/2026).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, usulan tarif tersebut disampaikan melalui surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 untuk PT PLN Batam dan Nomor T-208/TL.04/MEM/2026 untuk PT Kolaka Green Energy.

Menurut Bambang, penetapan tarif tenaga listrik bagi kedua badan usaha tersebut memerlukan persetujuan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“ Terkait dengan ini, saya meminta persetujuan daripada anggota terkait dengan usulan daripada dua surat tersebut, yaitu PT Kolaka Green dan PT PLN Batam,” kata Bambang dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi XII kemudian menyetujui usulan Menteri ESDM tersebut. Namun, besaran maupun rincian struktur tarif yang disetujui tidak dibacakan secara terbuka dalam rapat.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengaturan tarif bagi kedua badan usaha penyedia tenaga listrik tersebut dan berbeda dengan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku secara nasional.

PLN Batam Kelola Sejumlah Pembangkit

PT PLN Batam merupakan badan usaha ketenagalistrikan yang melayani kebutuhan listrik di Batam. Sejumlah pembangkit yang dikelola di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang.

Sementara itu, PT Kolaka Green Energy tengah mengembangkan infrastruktur kelistrikan di Kawasan Industri Pomalaa (IPIP), Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut sebelumnya melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek transmisi dan gardu induk bertegangan 220 kilovolt (kV) pada 18 Desember 2025.

Infrastruktur tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan listrik kawasan industri, termasuk aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral di kawasan Pomalaa.

Tarif PLN Nasional Tetap

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026.

Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan.

Bahlil mengatakan, berdasarkan formula penyesuaian, perubahan parameter ekonomi tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan listrik yang andal sekaligus mempertahankan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Maxim Perkuat Komitmen Dukung Pelaku Usaha Lokal dan Perekonomian Daerah
Menuju Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Edukatif bagi Anak Indonesia
Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi
Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional
Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina
Kronologi Anggota DPRD Jember Terciduk Main Gim di Tengah Rapat hingga Picu Teguran Keras dari Partai‎

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Maxim Perkuat Komitmen Dukung Pelaku Usaha Lokal dan Perekonomian Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:29 WIB

Menuju Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Edukatif bagi Anak Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!