JAKARTA — Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penetapan tarif tenaga listrik PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM pada Kamis (16/7/2026).
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, usulan tarif tersebut disampaikan melalui surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 untuk PT PLN Batam dan Nomor T-208/TL.04/MEM/2026 untuk PT Kolaka Green Energy.
Menurut Bambang, penetapan tarif tenaga listrik bagi kedua badan usaha tersebut memerlukan persetujuan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
“ Terkait dengan ini, saya meminta persetujuan daripada anggota terkait dengan usulan daripada dua surat tersebut, yaitu PT Kolaka Green dan PT PLN Batam,” kata Bambang dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi XII kemudian menyetujui usulan Menteri ESDM tersebut. Namun, besaran maupun rincian struktur tarif yang disetujui tidak dibacakan secara terbuka dalam rapat.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengaturan tarif bagi kedua badan usaha penyedia tenaga listrik tersebut dan berbeda dengan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku secara nasional.
PLN Batam Kelola Sejumlah Pembangkit
PT PLN Batam merupakan badan usaha ketenagalistrikan yang melayani kebutuhan listrik di Batam. Sejumlah pembangkit yang dikelola di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang.
Sementara itu, PT Kolaka Green Energy tengah mengembangkan infrastruktur kelistrikan di Kawasan Industri Pomalaa (IPIP), Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut sebelumnya melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek transmisi dan gardu induk bertegangan 220 kilovolt (kV) pada 18 Desember 2025.
Infrastruktur tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan listrik kawasan industri, termasuk aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral di kawasan Pomalaa.
Tarif PLN Nasional Tetap
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026.
Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan.
Bahlil mengatakan, berdasarkan formula penyesuaian, perubahan parameter ekonomi tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan listrik yang andal sekaligus mempertahankan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.















