DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan Mafia Lapak dengan QR Code

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DKUPP Inhil Dr.Trio Beni (ket/photo)

Kadis DKUPP Inhil Dr.Trio Beni (ket/photo)

Views: 699

TEMBILAHAN, Jumat, 16 Mei 2026] – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, menegaskan bahwa kios, los dan lapak di seluruh Pasar Rakyat milik Pemerintah Kabupaten dan tidak boleh diperjualbelikan, laporkan melalui layanan Pengaduan dengan QR Code

Penegasan ini disampaikan Dr. Trio Beni Putra menyikapi isu jual beli lapak yang beredar di masyarakat.

“Saya tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan. Tidak ada satu pun koordinator pasar atau petugas yang kami beri kewenangan untuk menjual lapak,” ujar Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, Jumat (16/5/2026).

Dikatakan Dr. Trio Beni, pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. Jika ada oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, itu adalah pelanggaran.

Sebagai langkah transparansi, Dr. Trio Beni Putra secara resmi meluncurkan gerakan STOP JUAL BELI LAPAK! dan membuka Posko Pengaduan Pasar Rakyat DKUPP Inhil.

Poster resmi berlogo Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 dengan QR Code SCAN LAPOR DKUPP kini telah ditempel di setiap pintu masuk pasar.

“Kami menghimbau keras kepada seluruh pedagang, dilarang memperjualbelikan, menyewakan kembali, atau memindahtangankan lapak kepada pihak lain tanpa izin resmi DKUPP. Jika melanggar, sanksi kami tegas: pencabutan hak sewa, pengosongan lapak, dan akan kami proses melalui jalur hukum,” tegas Dr. Trio Beni.

Untuk itu, pihaknya membuka kanal pengaduan resmi yang dijaga kerahasiaan pelapornya:

POSKO PENGADUAN PASAR DKUPP INHIL: 0822-8412-5688

SCAN QR CODE: LAPOR DKUPP (tertera di poster)

Dr. Trio Beni Putra meminta agar masyarakat melapor dengan 5 bukti lengkap agar pelaku tidak bisa mengelak:

a. Bukti Transaksi (transfer, kwitansi, screenshot chat)

b. Bukti Visual (foto/video transaksi)

c. Identitas Oknum & Lokasi Lapak

d. Saksi yang melihat kejadian

e. Waktu kejadian secara jelas

“Setiap laporan resmi, rahasia, dan pasti ditindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga aset pasar agar pasar rakyat di Inhil lebih bersih, tertib, dan aman untuk masyarakat,” pungkas Dr. Trio Beni. (Thonk)

Berita Terkait

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026
Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah
Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP
Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan
Ketua DPRD Inhil Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Tim Penyuluh Mabes TNI
Masa Persidangan VI Ditutup, DPRD Inhil Buka Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Bahas Tiga Ranperda Strategis

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:43 WIB

DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan Mafia Lapak dengan QR Code

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 22:12 WIB

Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!