Operasi Laut Bea Cukai Kepri Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Internasional.

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 646

BATAM,LancangKuningnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau, berhasil digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah speedboat yang diduga mengangkut narkotika dari perairan Malaysia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan empat kapal patroli untuk melakukan penyekatan di sejumlah jalur perairan yang diduga akan dilintasi pelaku.

“Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.42 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sodikin saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Nongsa, Batam, Jumat (24/7).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, ditemukan pula paket lain yang berada di luar tas.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut merupakan 3.095,3 gram methamphetamine (sabu) serta tiga cartridge etomidate.

Dua orang yang berada di atas speedboat, masing-masing berinisial AH sebagai nakhoda dan IW selaku anak buah kapal, langsung diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia dengan tujuan akhir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sodikin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara.

“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.476 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian negara berupa biaya rehabilitasi hingga Rp24,74 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepulauan Riau, Kombes Pol Nestor Simanihuruk, menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara BNNP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan masyarakat.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah apabila berhasil mengantarkan barang hingga ke tujuan.

“Dari pengakuan mereka, satu orang dijanjikan imbalan Rp20 juta dan satu lainnya Rp60 juta apabila barang berhasil sampai ke penerima,” ujar Nestor.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika lintas negara itu.(Bd)

Penulis : Budi

Editor : Ochtian S Reza

Berita Terkait

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker
Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana
Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja
Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Camat Siantan Pimpin Pembagian 600 Masker untuk Warga Beraktivitas di Pasar Tarempa
Jarak Pandang Tinggal 1 Km, Polisi Bagikan Masker di Pelabuhan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:49 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Pengaruhi Batam, Kadis Kominfo Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Anambas Gandeng BRK Syariah Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Bencana

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Pemko Batam Telusuri Lima Warga yang Mengaku Terkendala Pulang dari Kamboja

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Pemkab Anambas Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA – 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!