Hak Jawab PT CPM, Abdi Tegaskan Perusahaan Telah Penuhi Kewajiban Pajak, Royalti, dan Perizinan

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Jawab Legal PT CPM (dok/photo)

Hak Jawab Legal PT CPM (dok/photo)

LINGGA – Legal PT Cipta Persada Mulia (CPM) Abdi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga terkait aktivitas operasional perusahaan.

Hak jawab yang disampaikan melalui Legal PT CPM, Abdi, pada Rabu (15/7/2026) tersebut dimaksudkan sebagai klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dinilai perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, berimbang, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi pernyataan mengenai belum diterimanya royalti maupun dana bagi hasil oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dari aktivitas pertambangan perusahaan, Abdi menegaskan bahwa mekanisme penyaluran royalti kepada pemerintah daerah bukan merupakan kewenangan perusahaan.

Menurutnya, PT Cipta Persada Mulia telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan telah membayarkan seluruh kewajiban yang ditetapkan negara, baik berupa pajak, PNBP maupun royalti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan, untuk komoditas timah, pembayaran royalti dilakukan setelah melalui proses hilirisasi. Timah yang diproduksi terlebih dahulu diolah menjadi ingot sebelum diekspor. Setelah proses tersebut, perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari PNBP sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, mengenai distribusi royalti maupun dana bagi hasil kepada pemerintah daerah, Abdi menegaskan bahwa mekanismenya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses penyalurannya.

“Yang menjadi tanggung jawab perusahaan adalah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara. Adapun mekanisme penyaluran kepada pemerintah daerah merupakan kewenangan pemerintah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait legalitas perusahaan, Abdi menjelaskan bahwa PT Cipta Persada Mulia merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Lingga. Namun, karena kegiatan industri perusahaan berada di Kota Batam, maka pelaporan kegiatan usaha dilakukan melalui DPMPTSP Kota Batam sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh proses perizinan dan pelaporan perusahaan telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Menurutnya, melalui sistem OSS seluruh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dapat mengakses informasi mengenai bidang usaha, legalitas perusahaan, dokumen perizinan, hingga laporan berkala yang disampaikan perusahaan.

“Seluruh data perusahaan telah tersedia di sistem OSS. Instansi yang berwenang dapat melihat legalitas perusahaan, dokumen perizinan, maupun laporan triwulanan sesuai kewenangannya,” jelas Abdi.

Ia menambahkan, sistem OSS dibangun pemerintah untuk mengintegrasikan proses perizinan dan pelaporan pelaku usaha sehingga memudahkan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.

Menanggapi informasi mengenai ketenagakerjaan, Abdi juga menegaskan bahwa PT Cipta Persada Mulia telah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja. Seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan, kata dia, telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui hak jawab ini, PT Cipta Persada Mulia menegaskan telah menjalankan kewajiban administrasi perusahaan, perizinan, perpajakan, pembayaran PNBP dan royalti, serta pemenuhan kewajiban di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan proporsional kepada masyarakat mengenai aktivitas usaha PT Cipta Persada Mulia, sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Bd)

Berita Terkait

PLN Batam Wujudkan Kelistrikan Andal, Pasokan 300 MW Siap Dukung Kawasan Industri
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU
Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Pemberitaan Tambang PT CPM, Dorong Keterbukaan Informasi
IPPMKK Apresiasi Sikap Terbuka Kapolres Karimun dalam Menerima Aspirasi Mahasiswa
Ketua DPC HNSI Anambas Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM untuk Nelayan
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:26 WIB

PLN Batam Wujudkan Kelistrikan Andal, Pasokan 300 MW Siap Dukung Kawasan Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:50 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kejari Anambas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, KPU, dan Bawaslu Lewat Penandatanganan MoU

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Hak Jawab PT CPM, Abdi Tegaskan Perusahaan Telah Penuhi Kewajiban Pajak, Royalti, dan Perizinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!