Bea Cukai, Berhasil Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal, Melalui Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM.Batam 05/10/2022 – Pengawasan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antar instansi,Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya Lewat operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022.

Bea Cukai berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat, Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar Kepulauan Riau, yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, berhasil ungkap modus yang digunakan kapal MT.Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/09).

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS , antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor-Malaysia.
Pada hari Selasa, (20/09), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang,  yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen Sepanjang 20 September hingga 25 September.
Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan, melalui radar kapal MT. Zakira yang berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia saat itu terpantau, telah terjadi   mendekat ke kapal MT. Zakira, Diduga kapal MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal melalui kapal di sekelilingnya, Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar, Dari pemeriksaan tersebut kapal MT.Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.
Dengan Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,000 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,000,   Bea Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku
nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022,  Selain itu 9 org
saksi lainnya juga telahdiperiksa.
Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Selain penangkapan di atas sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.

Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea
dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura-Batam Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E
pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296 dengan Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022.
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00.Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil gagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil  tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan
berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani.

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!