Polres Anambas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap, Tindakan Sudah Sesuai KUHAP

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Anambas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap, Tindakan Sudah Sesuai KUHAP (photo/dok)

Polres Anambas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap, Tindakan Sudah Sesuai KUHAP (photo/dok)

Views: 665

Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh personel di lapangan, baik penggeledahan maupun penanganan terduga pelaku tindak pidana telah berjalan secara sah dan konsisten sebagaimana koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan ini dikeluarkan sekaligus untuk meluruskan isu pemberitaan sepihak dari beberapa media lokal yang dinilai seperti menggiring opini negatif dan mengklaim adanya insiden “salah tangkap”.

Kapolres Kepulauan Anambas, menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap dalam operasi tersebut.

Meluruskan Regulasi Penggeledahan Rumah

Menanggapi kesalahpahaman di masyarakat terkait kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan, pihak kepolisian memaparkan aturan tegas yang mengacu pada regulasi terbaru. Berdasarkan ketentuan hukum, penggeledahan rumah tidak mutlak harus didampingi oleh RT/RW apabila pemilik rumah kooperatif dan tidak keberatan atas tindakan tersebut.

Namun, mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika pemilik rumah menolak atau keberatan, maka penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, Kepala Desa/Lurah, atau sekurang-kurangnya dua orang saksi. Adapun dalam kondisi mendesak, undang-undang juga memberikan wewenang bagi penyelidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat.

Sesuai Pasal 112 UU No. 20/2025, ruang lingkup penggeledahan demi kepentingan penyidikan ini meliputi rumah/bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi dan dokumen elektronik, hingga benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Pasal 113 ayat 4 UU UU No. 20/2025 tentang KUHAP, Menjelaskan Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin Pengadilan.

Definisi Yuridis Penangkapan dan Status Terduga

Polres Kepulauan Anambas juga mengklarifikasi batas yuridis mengenai status penangkapan yang sempat diplintir. Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti-petunjuk atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal. Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam,” jelas pihak Polres.

Tindakan penyelidikan di lapangan didasari oleh kekuatan Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP, di mana atas perintah penyidik, mereka memiliki wewenang penuh untuk mencari, mengumpulkan keterangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan tindakan pengamanan barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

Sayangkan Penggiringan Opini Media Mengenai Isu Salah Tangkap 

Pihak Polres Kepulauan Anambas sangat menyayangkan sikap salah satu jurnalis media yang mempublikasikan narasi tanpa adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres. Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang bekerja keras menegakkan hukum demi keamanan wilayah Kepulauan Anambas.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Apabila dilapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” tutup Kapolres. (Slv)

Berita Terkait

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Jumat, 18 September 2026 - 16:40 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!