Polres Anambas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap, Tindakan Sudah Sesuai KUHAP

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Anambas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap, Tindakan Sudah Sesuai KUHAP (photo/dok)

Polres Anambas Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap, Tindakan Sudah Sesuai KUHAP (photo/dok)

Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh personel di lapangan, baik penggeledahan maupun penanganan terduga pelaku tindak pidana telah berjalan secara sah dan konsisten sebagaimana koridor hukum yang berlaku.

Pernyataan ini dikeluarkan sekaligus untuk meluruskan isu pemberitaan sepihak dari beberapa media lokal yang dinilai seperti menggiring opini negatif dan mengklaim adanya insiden “salah tangkap”.

Kapolres Kepulauan Anambas, menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan resmi mengenai adanya salah tangkap dalam operasi tersebut.

Meluruskan Regulasi Penggeledahan Rumah

Menanggapi kesalahpahaman di masyarakat terkait kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan, pihak kepolisian memaparkan aturan tegas yang mengacu pada regulasi terbaru. Berdasarkan ketentuan hukum, penggeledahan rumah tidak mutlak harus didampingi oleh RT/RW apabila pemilik rumah kooperatif dan tidak keberatan atas tindakan tersebut.

Namun, mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika pemilik rumah menolak atau keberatan, maka penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, Kepala Desa/Lurah, atau sekurang-kurangnya dua orang saksi. Adapun dalam kondisi mendesak, undang-undang juga memberikan wewenang bagi penyelidik untuk melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat.

Sesuai Pasal 112 UU No. 20/2025, ruang lingkup penggeledahan demi kepentingan penyidikan ini meliputi rumah/bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi dan dokumen elektronik, hingga benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Pasal 113 ayat 4 UU UU No. 20/2025 tentang KUHAP, Menjelaskan Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin Pengadilan.

Definisi Yuridis Penangkapan dan Status Terduga

Polres Kepulauan Anambas juga mengklarifikasi batas yuridis mengenai status penangkapan yang sempat diplintir. Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti-petunjuk atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal. Status penangkapan baru sah secara legal ketika yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif dalam batas waktu maksimal 1×24 jam,” jelas pihak Polres.

Tindakan penyelidikan di lapangan didasari oleh kekuatan Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP, di mana atas perintah penyidik, mereka memiliki wewenang penuh untuk mencari, mengumpulkan keterangan, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan tindakan pengamanan barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.

Sayangkan Penggiringan Opini Media Mengenai Isu Salah Tangkap 

Pihak Polres Kepulauan Anambas sangat menyayangkan sikap salah satu jurnalis media yang mempublikasikan narasi tanpa adanya konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres. Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang bekerja keras menegakkan hukum demi keamanan wilayah Kepulauan Anambas.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau kepada seluruh insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum yang sebenarnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Apabila dilapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses,” tutup Kapolres. (Slv)

Berita Terkait

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD
Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja
Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan
Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii
Bupati dan Media Bersatu dalam Aksi Lintas Agama, Wujudkan Anambas yang Harmonis
Misteri Rumah Rehabilitasi di Palm View, Tak Tercatat di Kelurahan, Siapa Pengelolanya?
Bupati Aneng Serahkan Bantuan Hand Traktor pada Panen Raya Padi Sawah di Pesisir Timur

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:58 WIB

Bapenda Batam Perkuat Sinergi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB untuk Tingkatkan PAD

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bupati Anambas Lantik 120 PNS, Tekankan Disiplin dan Inovasi dalam Bekerja

Senin, 15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Laka Tunggal di Jalan Kubang Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Berkendara

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:18 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Camat Siantan Bersama Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai-Nilai Keagamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:23 WIB

Bersama Insan Pers, Bupati dan Wakil Bupati Publikasikan Keindahan Rafflesia Hasseltii

Berita Terbaru

error: Content is protected !!