Aksi Arogan Seorang Pemotor yang Hadang Mobil Ambulans di Depok Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

Pelaku penghadang mobil ambulans di Depok ditangkap polisi. (Instagram/polresmetrodepok)

Jawa Barat,lancangkuningnews.com – Viral di media sosial seorang pria marah-marah pada sopir ambulans yang akan menjemput pasien di Depok, Jawa Barat.

‎Dalam video yang beredar, pria yang mengenakan kaos putih itu bahkan menghalangi laju mobil ambulans.

‎Aksi arogannya bahkan berlanjut dengan terekam kamera menendang bodi mobil ambulans.

‎Insiden tersebut terjadi di sekitar Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB.

‎Pelaku Penghadang Mobil Ambulans

‎Setelah viral di media sosial, kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok dan telah melakukan penangkapan pada pelaku penghadang,

‎Pelaku berinisial ML ditangkap di kediamannya pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

‎“Pelaku diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti,” ungkap keterangan pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026.

‎“Pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Depok untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Kronologi Kejadian Viral

‎Video viral perselisihan antara pelaku dengan sopir ambulans salah satunya diunggah oleh akun Instagram @albaarifoundation.

‎“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirine,” tulis keterangan pemaparan kronologi dalam unggahan tersebut.

‎Disebutkan bahwa pelaku tidak terima saat jumper digunakan dan justru marah-marah pada tim ambulans.

‎“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” terangnya.

‎Pelaku Merusak dan Memotong Jalur Mobil

‎Lebih lanjut, pelaku disebut setuju mengikuti ambulans untuk memastikan bahwa saat itu sedang dalam perjalanan menjemput pasien.

‎Pihak ambulans juga mengungkapkan bahwa pelaku siap untuk bertanggung jawab karena telah merusak mobil.

‎“Namun, di tengah perjalanan bapak tersebut kembali emosi dan tidak terima. Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” paparnya.

‎“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” tegasnya.

‎Sementara dari keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri karena ditendang.

‎Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

‎Sebagai pengingat, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 134.

‎Kendaraan prioritas mendapat pengecualian lampu lalu lintas dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

‎Sanksi yang menghalangi kerja ambulans juga diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai hak utama kendaraan prioritas dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

‎Apabila tindakan menghalangi ambulans dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (Bill)

Berita Terkait

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM
Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.
FPK Karimun Gelar Penyerahan Sembako, Perkuat Pembauran Antar-Suku
Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism
APPEKNAS Siap Gelar MUNAS IV, Usung Transformasi Kontraktor Nasional Menuju Industri Konstruksi Modern
Bupati Aneng Gandeng KKP RI, Program Kampung Nelayan Merah Putih Disiapkan untuk Anambas
SEKDA ANAMBAS TEKANKAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH MENJAGA KEBERLANJUTAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:21 WIB

Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Jelang Porprov Kepri, KONI Anambas Cek Kesiapan Venue Olahraga.

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:15 WIB

Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola IPB Cup IX di Pulau Buru, Dorong Lahirnya Talenta Baru dan Sport Tourism

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

APPEKNAS Siap Gelar MUNAS IV, Usung Transformasi Kontraktor Nasional Menuju Industri Konstruksi Modern

Berita Terbaru

error: Content is protected !!