BATAM – DPRD Kota Batam menyoroti maraknya alih fungsi trotoar dan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun justru digunakan sebagai lahan parkir.
Anggota DPRD Kota Batam, Suryanto, mengatakan penataan perparkiran di Batam memang membutuhkan waktu dan kerja serius dari instansi terkait.
Ia mencontohkan, melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD di kawasan Simpang Panasonic, penataan parkir mulai menunjukkan hasil yang lebih tertib.
“Saya rasa penataan parkir ini memang butuh waktu. Saya rasa Dinas Perhubungan tidak perlu diberi tahu tugasnya, karena mereka pasti sudah paham,” ujar Suryanto.
Suryanto menegaskan bahwa badan jalan maupun trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena merupakan hak masyarakat, khususnya pejalan kaki.
“Jangan sampai pengguna jalan kehilangan hak mereka untuk menikmati fasilitas publik ini. Karena parkir ini, masyarakat jadi kesulitan menggunakan trotoar,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut masih terjadi di sejumlah titik di Kota Batam. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan lahan parkir tidak bisa dijadikan alasan untuk mengalihfungsikan trotoar maupun badan jalan.
“Apapun itu, tidak dibenarkan parkir di trotoar atau badan jalan,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut.
Suryanto menambahkan, masih banyak titik parkir yang semrawut dan membutuhkan perhatian serius dari dinas teknis agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki.
“Ada banyak titik parkir yang semrawut. Memang butuh kerja keras dinas teknis. Pesan saya, jangan sampai aktivitas parkir mengganggu orang berjalan kaki,” tutupnya.(adv-Bd)















