ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rian Kurniawan, dengan agenda utama persetujuan hibah lahan milik pemerintah daerah kepada Perum Bulog. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat sistem logistik serta ketahanan pangan di wilayah kepulauan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor: B/000.4.3.2/164/KDH/SD/04/2026 tertanggal 13 April 2026 terkait permohonan persetujuan hibah lahan kepada Perum Bulog. (30/4)
Dalam forum paripurna ditegaskan bahwa mekanisme hibah telah sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengharuskan setiap pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan mendapat persetujuan DPRD.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Anambas telah melakukan pembahasan mendalam dan menerbitkan Keputusan Komisi II DPRD Nomor 1 Tahun 2026 yang merekomendasikan persetujuan hibah lahan kepada Perum Bulog.
Dalam rapat, pimpinan DPRD meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Hasilnya, seluruh anggota menyatakan setuju terhadap hibah tersebut.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Kepulauan Anambas sebagai bentuk legalisasi persetujuan.
Bupati Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap kebijakan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa hibah lahan ini bukan sekadar pemindahan aset, melainkan bagian dari upaya jangka panjang memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Keberadaan fasilitas logistik yang dikelola Perum Bulog nantinya akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan distribusi di wilayah kepulauan seperti Anambas yang membutuhkan dukungan infrastruktur logistik memadai agar pasokan pangan tetap terjaga.
DPRD turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Perum Bulog dalam pemanfaatan lahan secara optimal, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan disetujuinya hibah ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Anambas ke depan memiliki sistem logistik yang lebih kuat, sehingga mampu menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Rapat paripurna ditutup secara resmi setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.















