Anambas – Sejumlah wartawan di Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook “Ory Jone” ke Polres Anambas. Akun tersebut diduga menyebarkan narasi bermuatan penghinaan dan fitnah terhadap profesi jurnalis di grup “Berita Seputar Anambas”.
Laporan ini dipicu oleh unggahan yang menggeneralisasi wartawan sebagai “penjilat”, yang dinilai telah melampaui batas kritik dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Ramadan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Ini sudah masuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi. Kritik itu sah, tetapi tidak dengan cara melabeli dan menyudutkan seluruh wartawan tanpa dasar,” tegasnya.
Ia menilai, generalisasi tanpa data yang disampaikan di ruang publik berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
“Jika ada yang dianggap tidak berimbang, seharusnya disampaikan secara spesifik—media mana, berita apa, dan letak kekeliruannya. Tanpa itu, ini hanya tuduhan liar,” ujarnya.
Senada, Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya, menyatakan langkah hukum ini sebagai bentuk sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial, khususnya oleh akun anonim.
“Berlindung di balik anonimitas bukan berarti bebas menyebarkan tuduhan. Justru itu memperkuat dugaan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Saat ini, para wartawan tengah menginventarisasi bukti berupa tangkapan layar, rekam jejak unggahan, serta kronologi kejadian untuk dilampirkan dalam laporan polisi.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Anambas. Ini penting sebagai efek jera sekaligus penegasan bahwa profesi jurnalis tidak bisa dihina seenaknya di ruang publik,” tegas Yahya.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan hukum lainnya.
Menanggapi penggunaan istilah “watchdog” yang dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menegaskan bahwa fungsi pers tidak boleh disalahartikan.
“Watchdog adalah fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan berimbang, bukan pembenaran untuk menyerang atau merendahkan profesi,” jelasnya.
Yahya menambahkan, penyalahgunaan istilah jurnalistik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kerja pers.
“Watchdog bukan istilah yang bermakna merendahkan. Itu konsep profesional dalam jurnalisme. Kritik harus berbasis data, bukan asumsi yang dipaksakan seolah-olah fakta,” tutupnya.
Para wartawan di Anambas menegaskan tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak segala bentuk generalisasi, penghinaan, dan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik profesi.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum yang jelas. (Bd)















