Batam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi kepada Lancang Kuning Intermedia atas kepatuhannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 lebih awal.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, DJP menyebutkan bahwa langkah pelaporan SPT lebih awal merupakan bagian penting dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak di Indonesia.
“Terima kasih telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 lebih awal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak di Indonesia,” demikian isi pernyataan tersebut.
DJP juga menyampaikan penghargaan atas komitmen yang ditunjukkan oleh pihak Lancang Kuning Intermedia dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Apresiasi kami atas kepatuhan Bapak/Ibu. Semoga kebiasaan baik ini terus berlanjut,” lanjut pernyataan itu.
Melalui apresiasi ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang terdorong untuk melaporkan SPT tepat waktu bahkan lebih awal, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.















