Batam – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepulauan Riau masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (JSP) II Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur dengan skema dukungan dana sharing antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Total anggaran proyek ini mencapai Rp77 miliar, dengan panjang jembatan sekitar 1.225 meter dan waktu pelaksanaan selama tiga tahun.
Dalam beberapa waktu terakhir, tim penyidik Tipikor Polda Kepri telah melakukan serangkaian pemeriksaan dilokasi sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Yang pasti masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Tipikor Polda,” ujarnya melalui pesan WhatsApp setelah melakukan kroscek dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut. Sementara itu, publik berharap adanya keterbukaan informasi serta perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan yang tengah berjalan. (Red)















