Anambas, Lancangkuningnews.com – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan kekecewaannya terhadap Polsek Siantan yang tidak melibatkan pihaknya dalam proses mediasi kasus penganiayaan yang melibatkan seorang murid dan guru di SMPN 1 Siantan.
Pendamping perempuan dan anak UPTD PPA Kepulauan Anambas, Erdawati, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban untuk mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. Hal tersebut disampaikan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/4/2026).
“UPTD PPA memiliki kewajiban mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan Permen PPA Nomor 7 Tahun 2019, kami harus memberikan pendampingan, layanan psikologis dan sosial, membantu proses hukum, serta mengadvokasi kepentingan anak. Jadi, pendampingan itu wajib dilakukan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, meskipun perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.
Erdawati mengaku kecewa karena bukan kali pertama pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan kasus serupa oleh Polsek Siantan.
“Saya kecewa karena sudah beberapa kali Polsek Siantan memediasi perkara perempuan dan anak tanpa melibatkan kami. Padahal kita memiliki tanggung jawab yang sama. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka memahami hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus murid yang melakukan kekerasan terhadap guru harus dilihat secara menyeluruh dan tidak disikapi secara sepihak.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah. Penanganannya harus komprehensif, tidak memihak, dan tidak menyudutkan salah satu pihak. Perlu digali penyebabnya secara mendalam, apalagi yang terlibat adalah perempuan dan anak,” katanya.
Meski demikian, Erdawati menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Bagaimanapun, kita tidak menormalisasikan kekerasan fisik, terlebih dilakukan oleh murid terhadap guru. Ini sudah menyangkut perilaku dan adab anak,” tutupnya. (Fn)















